Upaya Meluruskan Diagnosis Ihwal Kemunduran Islam

waktu baca 7 menit
Jumat, 23 Okt 2026 21:19 0 4 Muhammad Suheb

Ibarat buih yang terombang-ambing arus, sebuah cara pandang kini kian ramai beredar di platform digital dan media sosial. Ia membaca keterbelakangan masyarakat Muslim dan menjadikan agama sebagai salah satu tersangka utamanya. Ketika kemiskinan bertahan, pendidikan tertinggal, produktivitas rendah, ilmu pengetahuan tidak berkembang optimal, dan institusi sosial tidak bekerja sebagaimana mestinya, pertanyaan segera diarahkan kepada agama: Jangan-jangan iman menjadi penghambat kemajuan?

Pertanyaan itu terdengar serius, kadang bernada canda. Namun, mari kita coba menanggapinya dengan kepala dingin sebagai manusia yang berakal sekaligus beragama. Masalahnya bermula dari cara menarik kesimpulan yang serampangan: Keterbelakangan pada masyarakat religius dianggap cukup membuktikan bahwa agama adalah sebab utamanya. Di sinilah persoalan epistemologisnya muncul, sebab korelasi tidak identik dengan kausalitas.

Fakta bahwa suatu masyarakat religius sekaligus miskin tidak serta-merta berarti religiusitas menyebabkan kemiskinan. Realitas sosial tidak pernah lahir dari satu sebab tunggal. Malek Bennabi dalam Syurūṭ an-Nahḍah menyajikan rangkaian faktor yang menjelaskan bahwa kemunduran suatu masyarakat dipengaruhi oleh banyak hal: sejarah kolonial, perang, stabilitas politik, kualitas institusi, distribusi sumber daya, pendidikan, kebijakan ekonomi, struktur perdagangan, dan kapasitas negara.

Diaognosis kemunduran suatu bangsa tidak bisa dijelaskan hanya dengan kuat atau lemahnya keimanan, karena data menunjukkan pola yang bertolak belakang. Religiusitas juga tidak berjalan lurus dengan kemajuan. Korea utara dan Angola memiliki penduduk yang mayoritas tidak beragama dan sebagian besar tidak berdoa, tetapi tantangan pembangunannya sangat nyata. Hal yang sama juga dialami Buddhisme yang merosot di Asia Timur akan tetapi negara seperti jepang dan china menjadi dua kawasan dengan ekonomi paling maju di dunia (Pew Research Center, 2026b/c).

Data yang lain memuat temuan yang hampir serupa antara negara yang religiusitasnya serupa yakni UEA dan Qatar dengan 85% lebih warga yang menganggap agama sangat penting tetapi IPM-nya berbeda, UEA 0,940 sedangkan Qatar 0,890 kategori tinggi dan termasuk maju. Negara maju yang lain dengan indeks IPM yang tinggi seperti Amerika Serikat memiliki sekitar 69% penduduk yang mengidentifikasi diri dengan agama dan 44% mengaku berdoa setiap hari, lebih tinggi dari negara maju lain seperti Jepang 7% dan Swedia 10% (Pew Research Center, 2025)

Perbandingan data tersebut menunjukkan bahwa religiusitas yang rendah tidak otomatis menjamin kemajuan, sebagaimana religiusitas yang tinggi tidak serta-merta menghalangi kemakmuran. Karena itu, kemajuan suatu bangsa perlu dipahami melalui interaksi berbagai faktor, termasuk kualitas institusi, pendidikan, stabilitas politik, dan pemerataan ekonomi, bukan semata-mata melihat tingkat religiusitas masyarakatnya.

Lebih problematis lagi bila kondisi historis umat Islam dipakai untuk menghakimi Islam dan wahyu sebagai ajaran dan otoritas. Di sini, harus dibedakan secara tegas antara Islam sebagai wahyu normatif dan umat Islam sebagai realitas historis. Al-Qur’an adalah sumber

normatif, sedangkan sejarah kaum Muslimin adalah ruang manusia memahami, menafsirkan, mengamalkan, dan terkadang menyimpang dari nilai-nilai wahyu. Sebab itu, setiap kegagalan umat tidak dapat dibebankan kepada agama, sebagaimana tidak setiap keberhasilan umat bisa diklaim sebagai bukti kesempurnaan mereka dalam memahami agama, tanpa menilai adaptifitas mereka terhadap zaman.

Al-Qur’an tidak pernah membangun manusia sebagai makhluk pasif yang menunggu perubahan turun dari langit tanpa ikhtiar. Firman Allah, “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. al-Ra’d: 11), memuat prinsip fundamental tentang tanggung jawab manusia atas perubahan. Para mufasir membacanya sebagai ketetapan Ilahi yang berjalan secara tertib. Al-Thabari dalam Jāmiʿ al-Bayān menjelaskan bahwa Allah tidak mencabut nikmat dari suatu kaum sebelum mereka sendiri mengubah keadaan dari kezaliman, permusuhan, dan pengingkaran menjadi kebaikan, keadilan dan perdamaian.

Muhammad ʿAbduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsīr al-Manār memahami ayat ini sebagai bagian dari sunnatullah dalam kehidupan masyarakat: Kemajuan dan kemunduran umat terjadi karena hukum sebab-akibat yang dapat dipelajari, bukan karena nasib buta yang dijadikan alasan untuk berpangku tangan. Sebab itu, ayat ini tidak boleh direduksi menjadi slogan pembangunan saja, melainkan pernyataan teologis sekaligus antropologis bahwa perubahan sosial tidak berada di luar wilayah tindakan manusia secara mutlak.

Manusia bukan sekadar objek sejarah. Ia adalah subjek yang memikul amanah, khalifah yang dituntut bergerak, bukan penonton yang menunggu keajaiban. Meski terkadang pemahaman keagamaan berubah menjadi fatalisme, ketika takdir ditafsirkan sebagai dalih meninggalkan ikhtiar. Namun, fatalisme tidak identik dengan doktrin qadar itu sendiri. Dalam tradisi teologi Islam, hubungan antara kehendak Tuhan dan perbuatan manusia justru menjadi perdebatan panjang. Muktazilah menekankan kapasitas manusia, Asy’ariyah mengembangkan konsep kasb, sementara Maturidiyah memberi ruang yang kuat bagi pilihan manusia dalam kerangka kekuasaan Tuhan.

Ulama Al-Azhar modern melanjutkan tradisi ini dengan menolak fatalisme secara tegas. Muhammad ʿAbduh dalam Risālat al-Tauḥīd mengkritik pemahaman qadar yang melumpuhkan usaha dan menegaskan bahwasanya iman kepada takdir justru menuntut ikhtiar. Menempatkan qadar dan kebebasan berusaha sebagai dua hal yang saling bertentangan tentu tidak bijak, apalagi sampai menganggap sebuah keterbelakangan sebagai taqdir tanpa mengintropeksi dan mengevaluasi diri untuk berkembang dan maju.

Ketika seseorang bertauhid, secara tidak langsung ia mengkritik segala bentuk determinisme yang membuat manusia tunduk mutlak kepada selain Allah. Seorang Muslim yang mengucapkan dua kalimat syahadat tidak hanya menyatakan proposisi metafisis tentang keesaan Tuhan. Ia juga menata ulang hierarki penghambaan: Tidak ada kekuatan duniawi, baik kekayaan, kekuasaan, status, manusia, maupun struktur sosial, yang berhak menempati posisi absolut dalam kesadarannya. Dalam wilayah ini, tauhid memiliki konsekuensi etis dan eksistensial.

Menariknya, temuan fakta di lapangan tidak seperti itu, masih banyak orang yang kurang memahami konsep ber-islam hingga terjerembap kedalam lingkaran konservatif dan skeptis kepada modernitas. Dalam hal ini, mari kita bedakan antara doktrin dari aktualisasinya: Sebab, sebuah nilai tidak serta-merta menjadi kenyataan hanya karena diyakini. Keadilan yang tertulis dalam teks tak akan menghapus kezaliman sebelum menjadi institusi yang adil, perintah menuntut ilmu tak akan melahirkan tradisi ilmiah tanpa lembaga pendidikan, kebebasan intelektual dan ekosistem ilmiah, demikian pula amanah tak akan melahirkan pemerintahan yang adil dan bijak selama kekuasaan belum dibatasi oleh hukum dan moral.

Dalam membaca kemunduran peradaban Muslim, terdapat dua kecenderungan ekstrem. Pertama, sekularisme reduksionistik: Menempatkan agama sebagai sumber keterbelakangan. Kedua, apologetisme: Cenderung menyalahkan faktor eksternal dan menutup ruang kritik terhadap internal. Keduanya sama-sama menyederhanakan persoalan dan menghambat evaluasi yang jernih. Karena itu, kebangkitan peradaban Muslim tidak cukup diserukan melalui ajakan “kembali kepada agama”, tanpa menuntut kesediaan untuk memahami, menghayati, dan mengaktualisasikan ajaran Islam secara kritis, kontekstual, progresif dan moderat.

Islam sendiri tidak menempatkan wahyu dan akal sebagai dua hal yang harus dipertentangkan. Sejarah intelektual Islam menunjukkan bahwa persoalan filsafat, sains, matematika, dan pengetahuan telah lama menjadi bagian dari tradisinya. Ibn Sina, Al-Ghazali, Al-Khawarizmi, dan Ibn al-Haytham merupakan contoh bagaimana pemikiran rasional berkembang dalam peradaban Islam. Meski sejarah ini tidak lepas dari perdebatan dan keterbatasan, ia cukup menunjukkan bahwa mempertentangkan agama dan akal secara mutlak tidak mampu menjelaskan kompleksitas tradisi intelektual Islam.

Pembelaan terhadap histori rasionalitas Islam tidak seharusnya diromantisasi. Mahmud Hamdi Zaqzuq dalam Al-Islām wa Qaḍāyā al-‘Aṣr mendukung kontekstualisasi Islam agar terus berdialog dengan tantangan modernitas. Kemajuan peradaban tidak cukup bertumpu pada ritual keagamaan saja, tanpa etos keilmuan, penguatan tradisi intelektual, keterbukaan kritik, dan kebebasan berpikir. Karena itu, Menjadikan agama sebagai alasan tunggal terhadap keterbelakangan islam juga sebuah kesimpulan yang terburu-buru.

Kemajuan peradaban tidak hanya diukur dari kemakmuran ekonomi, kecanggihan teknologi, dan perkembangan industri. Meski penting, kemajuan material bukan satu-satunya tolok ukur, sebab ia dapat berjalan beriringan dengan ketimpangan, krisis moral, dan kerusakan lingkungan. Karena itu, kemajuan yang kaffah harus menyelaraskan kesejahteraan material dengan keadilan, martabat manusia, tanggung jawab moral, dan kemaslahatan bersama.

Konsep khalifah dan amanah menempatkan manusia bukan sekadar sebagai penghuni bumi, melainkan sebagai pemikul tanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan. FirmanAllah, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi” (QS. al-Baqarah: 30), bukanlah legitimasi untuk mengeksploitasi alam, melainkan mandat untuk mengelolanya dengan ilmu dan tanggung jawab. Dalam kerangka ini, ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, dan pembangunan merupakan bagian dari amanah yang harus diarahkan pada kemaslahatan, bukan semata-mata kepentingan dan keuntungan.

Akhiron, kemajuan yang kaffah butuh keadilan dari manusia itu sendiri. persoalannya bukan pada agama, tapi bagaimana ia dipahami dan diaktualisasikan, saat iman hanya sebatas pengakuan, tauhid tanpa keadilan, dan ilmu yang tak membuahkan amal ia kehilangan daya transformatifnya. Oleh karenanya, upaya ilmiah nan teologis adalah membedakan wahyu dari sejarah dan iman dari praktik, lalu menerjemahkan iman menjadi ilmu serta mengamalkanya, terus beradaptasi dan edukatif sebagai langkah untuk membangun peradaban.

Muhammad Suheb

Muhammad Suheb

Pengembara Makna

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA