
Rabu, 26 Agustus 2026, sebelum terselenggaranya Muktamar Nahdhlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, media sosial ramai dengan pernyataan K.H. Mustain Syafii seorang cendikiawan NU, ahli tafsir asal Paciran, Lamongan yang menetap di Jombang dan pernah menjabat anggota DPR RI periode 2009-2014. Dalam pernyataannya, Kiai Mustain mengusulkan agar dalam organisasi NU dibentuk semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tubuh NU. Sebagai warga Nahdliyyin, kami rasa pernyataan ini menarik untuk dibicarakan lebih jauh.
Dalam video yang beredar, Kiai Mustain terlihat menyinggung K.H. Miftahul Akhyar. “Rais ‘Aam biyen iku mobile Kijang, omahe sempit, lah saiki mobile mewah-mewah, omahe ono lift,” kata beliau. Rais ‘Aam dulu itu mobilnya kijang, rumahnya sempit, lah sekarang mobilnya mewah-mewah, rumahnya ada lift. Dari pernyataan tersebut, ada pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar soal mobil atau rumah. Benarkah ada kenaikan kekayaan di lingkungan pengurus NU? Jika memang benar, dari mana kekayaan itu diperoleh?
Pertanyaan tersebut semakin krusial ketika kita melihat adanya pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan NU kemudian, tersangkut persoalan korupsi. Pada tahun 2023, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, nama Nusron Wahid juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait dugaan aliran dana korupsi haji.
Kami tidak bermaksud menggunakan kasus tersebut untuk mengatakan bahwa NU adalah organisasi yang korup. Menurut kami, kesimpulan seperti itu terlalu jauh. Namun, fakta tersebut tetap perlu menjadi bahan evaluasi, terutama ketika pihak-pihak yang membawa nama NU kemudian berhadapan dengan persoalan hukum. Sebagai Nahdliyyin, kami tentu merasa prihatin. NU merupakan organisasi keagamaan besar yang selama ini menjadi tempat masyarakat mencari teladan. Karena itu, ketika ada pengurus yang tersangkut persoalan korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga nama organisasi.
Menurut kami, persoalan korupsi juga tidak cukup dilihat dari banyak atau sedikitnya harta. Ada keinginan manusia terhadap dunia dan kesempatan yang terbuka. Gus Mus, sebagai mantan Rais ‘Aam PBNU pernah menyampaikan, bahwa perilaku korup bisa berawal dari lemahnya seseorang terhadap dunia, meliputi harta dan jabatan. Karena itu, ketika jabatan dan akses terhadap harta semakin besar, pengawasan juga seharusnya semakin kuat.
Apalagi NU sekarang mempunyai semakin banyak aktivitas dan sumber daya ekonomi. Sejak adanya pembicaraan mengenai pengelolaan tambang, misalnya, persoalan transparansi dan pengawasan menjadi semakin penting. Bagi kami, pengawasan bukan tanda bahwa kita tidak percaya kepada pengurus. Justru pengawasan diperlukan agar kepercayaan itu mempunyai dasar yang jelas.
Karena itu, kami melihat usulan Kiai Mustain tentang KPK NU layak untuk dipikirkan. Bentuknya tidak harus sama persis dengan KPK negara. NU bisa membentuk Lembaga pengawasan internal yang bertugas memeriksa keuangan, aset dan kekayaan pengurus yang mempunyai jabatan strategis. Menurut kami, sistemnya bisa dimulai sejak sebelum seseorang menjadi pengurus. Calon pengurus yang akan menempati posisi tertentu terlebih dahulu melaporkan harta dan sumber penghasilannya. Setelah menjadi pengurus, laporan tersebut diperbarui secara berkala. Dari sana dapat diketahui apakah ada perubahan kekayaan yang tidak wajar selama masa kepengurusan.
Kemudian masuk pada gagasan pembuktian terbalik yang disampaikan Kiai Mustain. Menurut pemahaman kami, ketika ditemukan harta yang tidak sesuai dengan penghasilan seorang pengurus, pengurus tersebut diberi kesempatan untuk menjelaskan asal-usulnya. Misalnya berasal dari usaha, warisan, penjualan aset atau sumber lain yang sah, maka ia harus menunjukkan bukti yang dapat diperiksa.
Jadi, pembuktian terbalik menurut kami tidak berarti lembaga KPK NU bisa langsung mengambil harta seseorang hanya karena dicurigai. Harus ada pemeriksaan dan bukti awal. Jika setelah diperiksa harta tersebut memang berasal dari penyalahgunaan dana organisasi, barulah dapat diproses melalui mekanisme internal dan hukum yang berlaku.
Sistem seperti ini juga bisa diterapkan sampai tingkat PWNU dan PCNU. PBNU dapat memiliki lembaga pengawasan yang kemudian bekerja bersama tim audit di tingkat wilayah dan cabang. Tim tersebut memeriksa laporan keuangan, aset organisasi dan kekayaan pengurus tertentu yang memiliki akses terhadap dana organisasi.
Kami berpandangan bahwa hal ini juga penting untuk diterapkan karena NU bukan hanya berada di tingkat PBNU. Ada PWNU, PCNU, MWCNU sampai ranting yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kalau pengawasan hanya dilakukan di tingkat pusat, tentu masih banyak ruang yang tidak terawasi. Karena itu, sistem pengawasan juga harus berjalan dari atas sampai bawah.
Namun, kami juga merasa ada satu hal yang tidak boleh dilupakan. KPK NU jangan sampai justru menjadi alat untuk menjatuhkan orang yang berbeda kepentingan. Orang yang memeriksa harus mempunyai integritas dan tidak berada di bawah kepentingan orang yang sedang diperiksa. Harus ada aturan mengenai pemeriksaan, hak jawab dan proses keberatan agar lembaga ini tidak menjadi sumber masalah baru.
Bagi kami, transparansi justru bisa menjadi cara untuk menjaga marwah NU. Dengan adanya laporan kekayaan dan keuangan yang jelas, pengurus tidak perlu terus-menerus dicurigai. Masyarakat juga tidak perlu menebak-nebak dari mana sebuah kekayaan berasal.
Walakhir, kami kira persoalannya bukan hanya apakah NU membutuhkan KPK NU atau tidak. Satu hal yang lebih penting adalah bagaimana NU menjaga amanah ketika organisasi semakin besar, memiliki semakin banyak aset dan semakin luas tanggung jawabnya. Apakah kita masih cukup hanya dengan mengatakan bahwa pengurus NU adalah orang-orang yang dipercaya, atau sudah saatnya kepercayaan itu juga dijaga dengan sistem yang bisa diperiksa bersama?
Muchammad Zaki Darojatun Hikam

Tidak ada komentar