Di media sosial, jumlah tayangan, tanda suka, dan pembagian ulang sering menjadi petunjuk awal bagi seseorang untuk menilai pentingnya sebuah informasi. Ukuran itu memang menunjukkan bahwa suatu konten menarik perhatian, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kebenarannya. Masalah muncul saat ramainya konten diperlakukan seolah-olah sebagai bukti yang cukup bahwa sesuatu dipercaya bukan karena telah diperiksa, melainkan karena telanjur beredar luas.
Sebelum penulis membahas lebih jauh, agaknya, viralitas dan validitas memang perlu dipertegas perbedaannya. Viralitas berkaitan dengan jangkauan dan perhatian publik, sedangkan validitas menuntut alasan, bukti, konteks, dan sumber konkret. Keduanya bisa beriringan, tetapi tidak identik. Informasi yang benar bisa menjadi viral; sebaliknya, informasi keliru pun bisa viral juga. Karena itu, popularitas sebuah klaim semestinya menjadi alasan untuk memeriksanya lebih cermat, bukan alasan untuk segera memercayainya.
Dalam ilmu psikologi, gejala ini dikenal sebagai illusory truth effect. Meta-analisis yang terbit di Nature Communications pada 2026 merangkum 182 penelitian dengan 31.184 partisipan dan menemukan bahwa pengulangan meningkatkan persepsi kebenaran, meski besarnya efek tergolong kecil dan bervariasi antarpenelitian. Temuan ini membantu menjelaskan mengapa paparan berulang bisa mengaburkan batas antara sesuatu yang akrab dan sesuatu yang terbukti. Namun, efek psikologis tersebut bukan berarti setiap orang pasti tertipu atau setiap informasi viral pasti salah; ia menunjukkan salah satu risiko yang perlu diwaspadai.
Risiko itu membesar dalam ekosistem digital yang memungkinkan sebuah klaim berpindah dari satu akun ke akun lain, dipotong dari konteks awal, lalu hadir lagi dalam bentuk konten singkat atau komentar. Dalam proses tersebut, orang dapat menjumpai klaim yang sama berkali-kali. Banyaknya pengulangan kemudian menciptakan kesan bahwa klaim itu telah dikonfirmasi, padahal yang bertambah mungkin hanya jumlah salinan, bukan jumlah bukti.
Pemikiran Jean Baudrillard dalam Simulacra and Simulation dapat membantu membaca keadaan ini. Baudrillard menguraikan bagaimana tanda dan representasi bisa beredar sedemikian rupa hingga tidak lagi merujuk secara jelas pada realitas yang hendak dijelaskannya. Dalam pembahasan tentang simulakra dan simulasi, ia menyoroti keadaan ketika representasi bukan sekedar menggambarkan realitas, melainkan turut membentuk apa yang dianggap nyata. Dalam bab “The Implosion of Meaning in the Media”, ia juga mengajukan kegelisahan tentang dunia yang dibanjiri informasi tapi justru mengalami penyusutan makna.
Gagasan itu dapat dipakai sebagai lensa kritis untuk melihat bagaimana perbincangan viral kadang-kadang menggantikan pemeriksaan terhadap peristiwa itu sendiri. Potongan video, judul provokatif, dan komentar berantai menjadi representasi yang lebih sering dikonsumsi daripada peristiwa utuh. Publik akhirnya menilai kejadian berdasarkan gambaran yang beredar, bukan berdasarkan konteks yang memadai. Meski demikian, teori Baudrillard tidak perlu dipaksakan untuk menjelaskan semua persoalan informasi digital. Inti persoalannya di sini lebih terbatas, yakni ketika representasi berulang dianggap cukup untuk menetapkan kenyataan, jarak antara tanda, tafsir, dan fakta menjadi semakin sulit dikenali.
Contoh konkretnya bisa dilihat pada klaim yang beredar pada Juli 2026 bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar membolehkan korupsi selama sesuai aturan. Dalam draf awal, klaim ini disebut telah dibantah Kementerian Agama dan dinyatakan tidak punya sumber kredibel. Peristiwa ini perlu dibaca dengan hati-hati: yang menjadi contoh di sini bukan kebenaran tuduhannya, tapi cara sebuah narasi bisa beredar dan dipercaya sebelum sumber dan konteksnya diperiksa.
Persoalan tersebut memiliki akibat sosial yang nyata. Tuduhan yang berangkat dari informasi sepotong dapat berkembang menjadi penghakiman publik. Nama baik seseorang bisa rusak sebelum klarifikasi memperoleh perhatian yang setara. Ketika koreksi akhirnya muncul, sebagian masyarakat mungkin tetap bertahan pada persepsi awal karena sudah viral dan didukng kelompok. Klarifikasi pun tak selalu mampu memulihkan kerugian yang telanjur terjadi.
Dalam konteks inilah ajaran Islam menawarkan prinsip yang relevan. Allah SWT berfirman dalam QS. al-Hujurat [49]: 6:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنۡ جَآءَكُمۡ فَاسِقٌ ۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوۡۤا اَنۡ تُصِيۡبُوۡا قَوۡمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصۡبِحُوۡا عَلٰى مَا فَعَلۡتُمۡ نٰدِمِيۡنَ ٦
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Ayat ini tidak sekedar mengajarkan kehati-hatian terhadap pembawa berita tertentu. Tapi juga mengingatkan bahwa keputusan yang didasarkan pada informasi yang belum teruji dapat mencederai orang lain dan menimbulkan penyesalan.
Dalam kitab tafsirnya, Ibn Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan tatsabbut—memastikan dan memeriksa berita—agar seseorang tidak menjatuhkan penilaian berdasarkan kabar yang mungkin keliru atau dusta. Penjelasan ini menegaskan bahwa menerima berita bukan tindakan yang bebas dari pertimbangan. Dalam lingkungan digital, pemeriksaan itu bisa dimulai dengan menelusuri sumber asli, membaca konteks lengkap, membandingkan keterangan, dan menunda penyebaran ketika bukti belum memadai. Langkah-langkah tersebut bukan rumusan teknis yang disebut secara langsung oleh Ibn Katsir, melainkan penerapan kontemporer dari prinsip kehati-hatian yang beliau jelaskan.
Ayat lain memperjelas tanggung jawab personal itu. QS. al-Isra’ [17]: 36:
وَلَا تَقۡفُ مَا لَـيۡسَ لَـكَ بِهٖ عِلۡمٌ ؕ اِنَّ السَّمۡعَ وَالۡبَصَرَ وَالۡفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤٮِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔوۡلًا ٣٦
“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.”
Ibn Katsir, ketika menafsirkan ayat ini, mengutip penjelasan Qatadah agar seseorang tidak mengaku melihat sesuatu padahal tidak melihatnya, mendengar padahal tidak mendengarnya, atau mengetahui padahal tidak mengetahuinya. Menurut rangkuman Ibn Katsir, ayat ini melarang perkataan tanpa pengetahuan dan tindakan yang hanya bertumpu pada dugaan.
Jika dibawa ke ruang digital, pesan ayat tersebut melampaui larangan menyebarkan berita bohong secara sengaja. Seseorang juga perlu bertanggung jawab atas cara ia membentuk kesimpulan: apakah ia benar-benar memeriksa informasi, atau sekedar ikut-ikutan karena narasinya sedang ramai? Apakah ia paham konteks yang dibagikan, atau hanya mengandalkan keterangan singkat? Pendengaran, penglihatan, dan hati dapat dipahami sebagai pengingat bahwa menerima, menafsirkan, lalu meneruskan informasi merupakan rangkaian tindakan yang punya konsekuensi moral.
Dua ayat di atas bertemu pada satu prinsip: jangan biarkan apa yang ramai menggantikan pemeriksaan. Tabayun dan tatsabbut mengarahkan kita untuk memeriksa berita sebelum bertindak, sedangkan QS. al-Isra’ [17]: 36 menegaskan bahwa pengetahuan dan kesimpulan pribadi juga harus dipertanggungjawabkan. Prinsip ini tidak menuntut setiap orang untuk mengetahui semua hal. Justru, kesadaran atas keterbatasan pengetahuan seharusnya membuat kita bersedia menunda penilaian sebelum punya bukti valid.
Tantangannya, budaya digital sering memberi penghargaan lebih besar kepada respons yang cepat dan tegas daripada penjelasan yang cermat. Komentar yang menghakimi mudah menarik perhatian, sedangkan koreksi dengan berbagai pertimbangan kerap dianggap kurang menarik. Namun, tidak setiap peristiwa menuntut kita segera mengambil posisi. Ada kalanya sikap paling bertanggung jawab adalah tidak ikut memperluas kabar yang belum terverifikasi. Menahan diri bukan berarti apatis; itu berarti menyadari bahwa ucapan dan tindakan kita dapat memperbesar dampak sebuah informasi.
Karena itu, tanggung jawab tidak cukup dibebankan kepada algoritma atau platform. Sistem rekomendasi memang dapat memperluas jangkauan konten tertentu, tetapi pengguna tetap menentukan apakah akan memeriksa, menyebarkan, atau menghakimi. Terutama Jika informasi menyangkut tuduhan terhadap seseorang, standar kehati-hatian semestinya lebih tinggi karena risiko sosialnya lebih besar.
Kita tidak perlu memusuhi viralitas. Informasi yang bermanfaat dan pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan tentu layak menjangkau atensi luas. Yang perlu ditolak ialah anggapan bahwa atensi dengan sendirinya menjamin kebenaran. Viralitas dan validitas—keduanya baru bertemu secara sehat ketika penyebaran disertai pemeriksaan dan tanggung jawab.
Walakhir, mungkin salah satu bentuk kedewasaan beragama di ruang digital ialah kesediaan menahan jempol sebelum membagikan kabar dan menahan diri sebelum menjatuhkan vonis. Dalam keadaan ketika sebuah informasi dapat menyebar lebih cepat daripada proses verifikasi, tabayun bukan sekedar nasihat moral, tapi disiplin berpikir dan tanggung jawab sosial. Tidak semua yang ramai patut dipercaya, dan tidak semua yang dipercaya telah terbukti. Wallahu a‘lam.
Tidak ada komentar