
28 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, bangsa Indonesia resmi bebas dari otoritarianisme yang telah dialaminya selama 32 tahun. Waktu yang cukup lama bagi sebuah bangsa besar yang mampu melawan penjajahan bangsa luar, tetapi kalah oleh penjajah dari kalangan “rakyatnya” sendiri. Kemenangan yang dikenal dengan “Reformasi’98” ini ditandai dengan pidato kemunduran dari seorang pemimpin diktator bernama Jenderal Soeharto.
Serangkaian kejadian dan desakan, mulai dari melambungnya nilai tukar rupiah, kenaikan harga bahan pokok, dan tekanan mahasiswa yang sudah menerabas masuk gerbang serta menduduki Gedung DPR, memaksa reformasi harus terjadi seketika itu juga. Para mahasiswa dari berbagai kampus di wilayah Jakarta dan sekitarnya, telah melakukan demonstrasi dan aksi protes selama 4 hari. Kedatangan mereka, khususnya di pusat Ibu kota, bertujuan untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar segera melakukan perbaikan pada segala sektor demi kebaikan rakyat Indonesia.
Salah satu di antara tuntutan yang mereka ajukan, ialah melakukan penegakkan dan penguatan supremasi hukum. Desakan untuk melakukan reformasi pada hukum dinilai penting, mengingat pemerintah pada masa orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto, hanya menggunakan hukum untuk alat kepentingannya, dan mengabaikan kepercayaan rakyat yang telah mereka terima. Lantas, bagaimana kabar tuntutan tersebut? Sudah sejauh mana kemampuan pemerintah setelah orde baru (baca; reformasi) dalam merealisasikan hal tersebut?
Mengutip pengertian dari Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan S.H., S.IP., M.Hum., seorang mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, supremasi hukum memiliki makna menempatkan hukum pada posisi tertinggi, dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dalam konteks yang didefinisikan di atas, memiliki peran untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Hal yang sama berkaitan dengan peran atau tujuan hukum, juga diakomodir dalam aturan konstitusional bernegara, yaitu dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia adalah negara yang menggunakan hukum sebagai bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu, semua kerja pemerintah dan rakyatnya dilarang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, penegakkan hukum dengan tujuan tersebut, tampak menunjukkan penurunan dan kemunduran. Penilaian ini diperoleh setelah kemunculan beragam kasus kriminalisasi dan politisasi terhadap pejabat negara yang terjadi belakangan ini. Dalam perkara-perkara tersebut, hukum digunakan untuk menjerat pejabat yang tidak bersalah masuk ke dalam pusaran dugaan korupsi dan suap yang menyebabkan kerugian negara.
Di antara masalah-masalah tersebut, ada perkara hukum dari Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong, yang belum lama ini telah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo. Menteri Perdagangan era Joko Widodo tersebut, dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum membuat kerugian negara sebesar 194,7 miliar, karena menerbitkan izin untuk impor gula sejumlah 105.000 ton, di tengah surplus produksi gula di Indonesia. Persetujuan untuk impor gula melalui mekanisme kerja sama dengan perusahaan swasta untuk kepentingan fleksibilitas, ditetapkan oleh Majelis Hakim sebagai tindakan memperkaya orang lain dan lebih mengedepankan Ekonomi Kapitalis dibandingkan sistem Ekonomi Pancasila.
Sebuah dakwaan yang terdengar sangat tidak logis dan terkesan dipaksakan untuk memidanakan seseorang. Mengingat, fakta yang ada dalam persidangan selalu berkebalikan dengan kondisi kenyataan saat program impor dijalankan. Menurut Vid Adrison, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, kerugian yang didakwakan oleh Jaksa tidak terjadi sama sekali dan perhitungan kerugian impor gula yang diajukan sebagai bukti justru keliru dan menyesatkan. Karena, jika ditilik dalam data impor gula Indonesia saat Tom menjabat yang diterbitkan oleh USDA Foreign Agricultur Service, Indonesia tidak mengalami surplus gula sebagaimana dinyatakan oleh penuntut. Akan tetapi, Indonesia justru mengalami defisit produksi gula sebesar 200.000 ton yang mengharuskan impor guna memenuhi pasokan dalam negeri dan pemintaan pasar.
Adapun mengenai mekanisme yang diajukan oleh Tom dengan menyertakan pihak swasta, merupakan sebuah langkah untuk mempermudah proses impor, dan dilakukan juga oleh sebagian menteri atau pejabat terkait lainnya, ketika hendak mengimpor kebutuhan dari luar negeri. Rasa-rasanya jika dilihat dengan kacamata normal dan obyektif, tidak ditemukan kesalahan yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang didakwakan dan niat jahat atau mens rea yang dilakukannya. Kasus Tom lebih hanya sekadar penjebakan kepadanya atas sikap kritis pada rezim yang berkuasa. Sebagaimana kita tahu, di masa pilpres 2024, Tom berada di barisan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang gencar mengkritik program unggulan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.
Kasus di atas, adalah satu dari sekian perkara hukum yang menjadi bukti kekandasan dari tuntutan reformasi berupa penegakkan supremasi hukum. Pola yang serupa juga terjadi pada kasus-kasus di era kekinian, seperti kasus yang melibatkan Ibrahim Arief, seorang konsultan teknologi yang bertugas memberikan masukan teknis dalam pengambilan kebijakan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Dirinya terancam kurungan selama 4 tahun penjara, karena didakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Dalam penyelidikan Jaksa, Ibrahim dicurigai mendapatkan keuntungan dari kebijakan pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020-2022. Kesimpulan ini diperoleh dari pengamatan Jaksa terhadap laporan kekayaan dari Ibrahim yang menunjukkan peningkatan sebesar Rp 16,92 miliar.
Sangat jelas terlihat bahwa ada upaya penjebakan pada Ibrahim yang coba disusun untuk melindungi tersangka sesungguhnya. Dapat kita lihat dengan seksama, Ibrahim Arief tidak memperoleh untung sepeserpun dari program kebijakan chromebook Kemendikbudristek. Dirinya hanya sekadar memberikan masukan teknis terhadap kebijakan perbaikan infrastruktur pendidikan tanpa berkaitan langsung dengan penyusunan atau perubahan anggaran kebijakan yang lebih memungkinkan adanya tindak pidana korupsi. Adapun peningkatan harta kekayaan yang dicurigai, adalah bonus saham Bukalapak yang didapatkannya sebelum menjabat sebagai konsultan.
Penjebakan tersebut semakin jelas terlihat, ketika dua dari lima hakim di Majelis Hakim Tipikor Jakarta berbeda pendapat mengenai perbuatan terdakwa Ibrahim Arief. Tiga dari majelis hakim menyatakan ia bersalah, sementara dua hakim lainnya, yaitu Andi Saputra dan Eryusman, menyatakan dissenting opinion bahwa Ibrahim tidak bersalah. Dalam persidangan pada tanggal 12 Mei, Hakim Eryusman dan Andi Saputra membacakan argumentasi bahwa Ibrahim Arief alias Ibam, harus dibebaskan, karena secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal yang sama juga terjadi, pada perkara yang menimpa Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek di era Joko Widodo yang hingga saat ini belum menemukan kejelasan dan kebenarannya. Pelbagai macam bukti selalu menyatakan fakta yang berlawanan dengan tuduhan jaksa. Tidak ada satu pun temuan dari Kejaksaan yang dapat secara langsung menuntut dan memenjarakannya. Duduk perkara Nadiem ini juga cenderung dipaksakan dan minim keadilan. Bagaiamana tidak, perkara pengadaan chromebook, sejatinya adalah wewenang dari PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen, tetapi hingga opini ini diterbitkan, belum ada upaya signifikan dari Jaksa untuk mengajukan pemeriksaan pada PPK tersebut.
Alih-alih diperiksa, para PPK justru hanya dihadirkan sebagai saksi yang memberikan keterangan terkait pengadaan laptop Chromebook. Padahal dalam konteks kasus ini, mereka lah yang seharusnya berkaitan langsung dengan seluk beluk kebijakan pengadaan barang di lingkungan Kementerian. Berkebalikan dengan yang terjadi, penasihat dan menteri yang kedudukannya ada di level kebijakan, dituduh terlibat dalam korupsi yang sifatnya adalah teknis anggaran. Lebih miris lagi, hasil audit dari BPKP tahun 2021-2022 yang dibawa oleh penuntut, menyatakan bahwa terdapat kerugian yang ditanggung oleh negara dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pernyataan tersebut sangat berkebalikan dengan hasil audit sesungguhnya yang menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada kerugian dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Dalam pernyataan resmi dari eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2022, Agung Firman Sampurna yang juga hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Nadiem, tidak ada kerugian yang didapatkan negara dalam kasus ini. Ia menilai, audit investigasi yang dilakukan mengandung cacat prosedur dan metodologi. Persoalan audit menurutnya adalah pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh BPK atau pihak yang bekerja atas nama BPK. Lebih lanjut, audit tersebut tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, perbuatan melawan hukum, maupun hubungan kausalitas antara keduanya yang mana, ketiganya adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi agar laporan hasil pemeriksaan investigasi atas perhitungan kerugian negara dapat dinilai sah.
Sekian fakta yang tertulis hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kejanggalan dalam proses hukum yang sampai saat ini masih berjalan. Rangkaian bukti yang sudah dipaparkan, memberikan indikasi kuat adanya praktek terselubung yang coba diarahkan ke subjek yang tidak bersalah untuk menutupi kejahatan dan kerugian yang sebenarnya terjadi. Hal yang janggal tersebut, baru saja terjadi di lingkungan Kemendag dan Kemdikbudristek, bisa jadi pola serupa akan digunakan secara menyeluruh pada instansi terkait lainnya untuk membungkam dan menutup mulut pada tindak kejahatan dan kerugian yang ada.
Peradilan ketiga kasus di atas dapat kita amati sebagai penggunaan hukum dengan tujuan untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah ataupun yang dianggap bertentangan dengan rezim yang berkuasa. Tujuan serupa juga mungkin dapat terjadi dalam kasus-kasus lain yang sangat jelas bertentangan dengan tujuan dari supremasi hukum, yaitu menciptakan keadilan pada kehidupan berbangsa dan bernegara untuk semua pihak tanpa terkecuali. Tentunya, masih banyak persoalan hukum yang hingga saat ini, belum menemukan titik terang keadilan sebagaimana yang dicita-citakan pada tuntutan penegakkan supremasi hukum di masa Reformasi.
Prof. Mahfud MD menyebut, penegakkan supremasi hukum adalah sebagian dari persoalan bangsa. Itu artinya, jika hukum tidak ditegakkan dengan baik dan adil, bangsa ini akan terpuruk dalam permasalahan. Senada dengan pernyataan tersebut, Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa, nampaknya tidak pernah absen dalam melontarkan gagasan berupa paket kebijakan reformasi hukum dalam program kerja 5 tahunannya sebelum menjabat. Mulai dari Presiden Abdurrahman Wahid dengan kebijakan pembentukan pengadilan HAM Ad-Hoc, hingga Presiden Joko Widodo dengan pembentukan Tim Saber Pungli.
Kebijakan-kebijakan tersebut kemudian disahkan melalui peraturan yang ada untuk dapat melegitimasi upaya reformasi yang dilakukan. Akan tetapi, setiap gagasan untuk memperbaiki tata peraturan di Indonesia terasa berdaging dan kuat hanya di awal pembicaraany. Dalam praktek lanjutan jangka panjangnya selalu minim implementasi dan menyisakan rasa hambar serta lemah di hadapan penguasa serta pemilik modal. Realisasi hanya tajam kepada aktor yang kritis terhadap kebijakan dan tidak terbukti bersalah, tetapi tumpul kepada pihak yang tulus dan tak berdaya.
Berbagai persoalan di atas memberikan kesimpulan pada kita, bahwa tuntutan dari masa reformasi tahun 98 berupa penegakkan supremasi hukum, belum menunjukkan keberhasilannya. Wacana demi wacana yang dilontarkan tampak hanya berjalan di tempat dan belum ada langkah konkrit lebih lanjut. Walhasil, selama 28 tahun perjalanan, mau dibawa kemana tuntutan supremasi hukum kita? Apakah ia hanya akan menjadi janji dan bualan setiap calon presiden dari masa ke masa tanpa ada keberanian untuk menerapkannya?
Oleh: Bima Rahman Hakim
Editor: M. ‘Abda Rifqi Syukron Atqiya’
Tidak ada komentar