Hari Ibu; Antara Sejarah dan Hukum Merayakannya

waktu baca 6 menit
Rabu, 22 Des 2021 20:08 0 11 Ansor Mesir

Ansormesir.org — Hari ini, Kita (Warga Indonesia) memperingati hari Ibu. Perayaan hari Ibu sendiri digelar pada tanggal yang berbeda-beda disetiap negara. Misalnya Indonesia yang merayakan hari Ibu setiap tanggal 22 Desember;  Mesir pada tanggal 21 Maret; sementara hari Ibu Internasional jatuh pada hari minggu ke-2 pada bulan Mei. Selain tanggal perayaan yang berbeda-beda, tentu setiap negara memiliki kisah tersendiri dibalik perayaan hari Ibu.

Sejarah Hari Ibu

Hari Ibu Internasional pertama kali dilaksanakan di Amerika Serikat. Saat itu, Anna Jarvis (seorang aktivis perempuan) menyampaikan keinginan ibundanya agar diadakan perayaan hari ibu. Sayangnya ibunda Jarvis meninggal sebelum perayaan tersebut sempat digelar. Tiga tahun setelah wafatnya sang ibunda, Jarvis berinisiatif untuk menyelenggarakan perayaan tersebut. Akhirnya Presiden Woodrow Wilson menetapkan hari minggu ke-2 pada bulan Mei 1914 sebagai hari libur untuk memperingati hari ibu. Meski berawal dari Amerika Serikat, tanggal tersebut kemudian dijadikan Austria, Belgia, Australia, Banglades, Cina dan banyak negara lain sebagai tanggal untuk memperingati hari ibu.

Adapun perayaan hari ibu di Mesir, lahir dari usulan seorang jurnalis bernama Ali Amin; pendiri surat kabar al-Akhbar al-Youm. Ia berkata : “Kenapa kita tidak bersepakat untuk menentukan satu hari dalam setahun yang kita sebut hari itu sebagai hari Ibu? Kemudian kita jadikan hari itu sebagai hari raya nasional dan hari raya bagi negara-negara Timur. Di hari itu, anak akan memberi hadiah kepada ibunya seraya berkata : ‘Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa menjagamu.’ Kenapa kita tidak mendorong anak-anak agar memperlakukan ibunya bak seorang ratu di hari itu? Kenapa kita tidak melarangnya untuk bekerja pada hari itu kemudian kita ambil alih seluruh pekerjaan rumah yang biasa ia kerjakan? Akan tetapi tanggal berapa kita akan merayakannya sebagai hari ibu?” Pernyataan ini tersebar dengan cepat dan diterima oleh semua kalangan, jadilah tanggal 21 Maret diperingati sebagai hari Ibu di Mesir dan pertama kali dilaksanakan pada tahun 1956. Kemudian diikuti oleh banyak negara Arab.

Di Indonesia, peringatan hari ibu dilaksanakan setiap tanggal 22 Desember, yang semula merupakan tanggal dilaksanakannya Kongres Perempuan Indonesia pertama pada tahun 1928. Banyak yang mengira, bahwa motivasi dirayakannya hari Ibu di Indonesia tidak jauh berbeda dari motivasi perayaan hari Ibu di Amerika dan banyak negara lain,  yakni penghormatan kepada para ibu atas jasa-jasanya dalam merawat keluarga dan mengurus rumah tangga. Lebih dari itu, motivasi dirayakannya hari ibu di Indonesia adalah sebagai simbol perjuangan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Selain itu juga sebagai simbol perjuangan kemerdekaan yang dilakukan oleh para wanita. Peringatan hari Ibu diresmikan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No.316 tahun 1959.

Hukum Merayakan Hari Ibu

Beranjak dari sejarah dan faktor di balik peringatan hari ibu di berbagai negara, saya mencoba menelusuri video yang membahas tentang hukum merayakan hari Ibu di platform Youtube. Saya menonton lima video teratas dari hasil pencarian dengan kata kunci ‘Hukum Merayakan Hari Ibu’. Jika boleh menyimpulkan, kelima video tersebut menganjurkan untuk berbuat baik kepada ibu, berbakti serta terus mendoakannya, tidak hanya pada hari ibu saja, akan tetapi setiap saat. Lebih dalam lagi, tiga dari lima video tersebut mengatakan bahwa hukum memperingati hari Ibu adalah ‘haram’.

Selanjutnya saya mencoba melakukan penelusuran di mesin pencari Google. kemudian saya mencoba membuka tautan milik islamweb.net, halaman tersebut menuliskan :

و قد استفاض العلم بأنه لا يجوز إحداث عيد يحتفل به المسلمون غير عيدي الأضحى ‏والفطر، لأن الأعياد من جملة الشرع والمنهاج والمناسك، قال تعالى: ( لكل أمة جعلنا ‏منسكاهم ناسكوه) [الحج:67 ]‏. ‏

Artinya: “Telah tersebar pemahaman yang mengatakan bahwa Umat Islam tidak boleh mengadakan perayaan selain Idul Fitri dan Idul Adha, karena hari raya merupakan bagian dari syariat, juga merupakan bagian manhaj dan maslak. Allah SWT berfirman: ‘Bagi tiap-tiap umat telah kami tetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan.’ (Al-Hajj: 67)”

Saya mencoba membandingkannya dengan pendapat Dâr al-Ifta al-Misriyyah di dalam buku ‘Fatawa asy-Syabab’ yang menyebutkan keluhuran seorang ibu berdasar Al-Quran dan Hadis. Dimulai dengan premis keluhuran seorang manusia diantara makhluk-makhluk lainnya, kemudian diikuti dengan dalil-dalil perintah untuk menghormati orang tua, lebih-lebih seorang ibu. Bahkan Allah SWT membarengkan perintah untuk bersyukur kepadanya dengan perintah untuk bersyukur kepada orang tua, dan menggambarkan kepayahan seorang ibu dari sejak mengandung hingga menyapih bayinya.  Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Luqman ayat 14:

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(Luqman: 14)”

Rasulullah juga concern terhadap penghormatan anak kepada seorang ibunya, bahkan memberi jawaban yang sama atas tiga pertanyaan :

جاء رجل إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فقال : من أحق الناس بحسن صحابتي؟ قال أمك، قال : ثم من؟ قال : ثم أمك، قال : ثم من؟ قال : ثم أمك، قال : ثم من؟ قال : ثم أبوك.

Artinya: “Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Ia berkata : Siapa manusia yang paling berhak untuk aku temani dengan baik? Rasul menjawab : Ibumu. Ia bertanya lagi : Kemudian siapa? Rasul menjawab : Ibumu. Ia bertanya lagi : Kemudian siapa? Rasul menjawab : Ibumu. Ia bertanya lagi : Kemudian siapa? Rasul menjawab : Ibumu. Ia bertanya lagi : Kemudian siapa? Ayahmu.”

Selanjutnya, Dâr al-Ifta’ al-Misriyyah mengklarifikasi  pernyataan-pernyataan yang menganggap merayakan hari Ibu merupakan bidah. “Tidak ada kaitannya, antara hal ini dengan permasalahan bidah seperti yang dibicarakan orang-orang. Bidah yang ditolak adalah bidah yang bertentangan dengan syariat.” Lantas menambahkan “Nabi SAW membiarkan (setuju) atas perayaan-perayaan yang dirayakan oleh bangsa Arab. Seperti peringatan tanah kelahiran, perayaan kemenangan-kemenangan mereka. Mereka bernyanyi pada hari itu untuk merayakan kemenangan mereka.”

Dari sudut pandang terminologi, Imam al-Syafi’i meriwayatkan dari Ibnu Duraid : “Segala sesuatu yang didalamnya terkandung banyak turunan, maka bangsa Arab akan menamainya dengan ‘Umm’. Oleh karenanya dijulukilah Makkah sebagai ‘Umm al-Qura’ karena ia merupakan tengah dari bumi, ia juga merupakan kiblat yang dihadapi oleh orang-orang, juga karena Makkah adalah daerah yang paling mulia.

Akhirnya, di dalam buku Fatawa asy-Syabab menyimpulkan bahwa hukum merayakan hari Ibu adalah jawaz’ (boleh),  karena tidak ada syariat yang melarangnya. Adapun bidah yang ditolak adalah bidah yang terjadi karena bertentangan dengan syariat.

Bagi yang berkeyakinan bahwa merayakan hari Ibu adalah menyerupai orang kafir, silakan ditinggalkan. Sedangkan bagi orang yang menganggap perayaan hari ibu ‘jawaz’, ya silakan merayakannya. Hal yang terpenting adalah kita terus berusaha berbakti dengan orang tua, terutama ibu. Baik dalam tindakan ataupun perkataan. Untuk ibu diseluruh dunia, al-fatihah!

Penulis: Muhammad Burhanul Umam

Mahasiswa Ushuluddin, Universitas Al-Azhar.

Editor: Muhammad Shihabudin Alawy

Banyak yang mengira, bahwa motivasi dirayakannya hari Ibu di Indonesia tidak jauh berbeda dari motivasi perayaan hari Ibu di Amerika dan banyak negara lain,  yakni penghormatan kepada para ibu atas jasa-jasanya dalam merawat keluarga dan mengurus rumah tangga. Lebih dari itu, motivasi dirayakannya hari ibu di Indonesia adalah sebagai simbol perjuangan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Selain itu juga sebagai simbol perjuangan kemerdekaan yang dilakukan oleh para wanita.

 

 

 

Ansor Mesir

Admin Website Ansor Mesir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA