
Judul Buku yang diresensi: Quo Vadis NU – Setelah Kembali ke Khittah 1926.
Penulis: Prof. Dr. Kacung Marijan, M.A., Ph.D.

Penerbit: PT Gelora Aksara Pratama (Erlangga).
Tempat Terbit: Surabaya 1992. Jumlah Halaman: 349 hal.
Bahasa: Indonesia.
ISBN: –
Akhir-akhir ini, algoritma media sosial saya kerap menyajikan kabar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, kemarin. Ada sedikit kejanggalan yang menggelitik diri saya, pasalnya, forum yang seharusnya menjadi ruang untuk merumuskan arah khidmah NU lima tahun ke depan justru meninggalkan percakapan yang lebih ramai di luar forum: politik. Terpilihnya K.H. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan K.H. Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 agaknya sedang dibaca melalui berbagai kacamata kepentingan. Di tengah itu, beredar pula isu bahwa paket kepemimpinan tersebut merupakan “pesanan istana”, sebuah tudingan yang telah dibantah panitia Muktamar. Perdebatan semacam ini sebenarnya melahirkan sebuah pertanyaan: Sejauh mana NU mampu menjaga jarak dari politik kekuasaan setelah menyatakan kembali ke Khittah 1926?
Pertanyaan itu terasa semakin penting karena politik bagi NU bukan barang baru. Sejarahnya justru memperlihatkan perjalanan yang panjang dan berliku: Dari organisasi keagamaan yang berakar pada pesantren dan ulama, masuk ke gelanggang politik bersama Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), berdiri sebagai partai politik, lalu bergabung ke dalam PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Rangkaian tersebut dicatat Kacung Marijan dalam Quo Vadis NU: Setelah Kembali ke Khittah 1926, sebuah buku yang terbit pada 1992 lalu. Karena itu, membaca buku ini hari ini terasa seperti membuka kembali catatan lama untuk melihat persoalan yang rupanya belum benar-benar selesai. Muktamar telah berganti, wajah politik Indonesia telah berubah, namun hubungan NU dengan kekuasaan terus menjadi pertanyaan yang berulang.
Kacung Marijan membawa pembaca menelusuri pertanyaan tersebut dari akarnya. Buku setebal 349 halaman yang diterbitkan Erlangga ini tidak dimulai dari pembahasan Khittah 1926. Ia terlebih dahulu mengajak pembaca melihat bagaimana NU lahir, membangun identitas ahlusunah waljamaah, membentuk paham keulamaan, serta tumbuh bersama pesantren dan masyarakat pedesaan. Semuanya dibahas dalam Bab I, halaman 1–43. Setelah fondasi itu diletakkan, barulah Kacung masuk ke perjalanan politik NU dalam Bab II, mulai dari keterlibatan bersama Masyumi pada halaman 47, menjadi partai politik pada halaman 60, hingga bergabung dengan PPP pada halaman 102. Penulis buku ini sendiri dikenal sebagai akademisi ilmu politik dan guru besar Universitas Airlangga.
Bagi saya, satu hal menarik dari susunan tersebut ialah cara Kacung memperlihatkan bahwa politik tidak hadir secara tiba-tiba dalam tubuh NU. Politik tumbuh dari perjalanan organisasi yang sejak awal memiliki basis sosial kuat, mulai dari pesantren, ulama, hingga masyarakat sebagai modal sosial yang kemudian ikut membawa NU ke dalam ruang politik nasional. Karena itu, ketika NU berubah menjadi partai, persoalannya bukan hanya bertambahnya aktivitas politik, ada perubahan orientasi organisasi yang ikut berlangsung di dalamnya. Bab II menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana sebuah organisasi keagamaan berhadapan dengan logika partai, perebutan pengaruh, pemilu, kursi kekuasaan, serta kepentingan politik yang sering kali tidak berjalan searah dengan kepentingan keulamaan.
Puncak persoalan itu terlihat dalam Bab III, “Menuju Kebangkitan Kembali Para Ulama”, halaman 110–156. Pada bagian “Pergulatan Politik: Sebuah Retrospeksi” halaman 110, Kacung membawa pembaca menengok kembali pengalaman politik NU sebelum sampai pada keputusan kembali ke Khittah. Kemudian pada halaman 132, muncul bagian yang cukup krusial bagi saya: “Kembali ke Khittah 1926: Upaya Mengembalikan Posisi Ulama.” Dari sini, selain Khittah dibaca sebagai keputusan NU untuk meninggalkan politik praktis, ia juga sebagai usaha menata kembali posisi ulama setelah perjalanan panjang organisasi bersentuhan dengan partai dan kekuasaan. Jika pembacaan ini ditempatkan pada isu Muktamar hari ini, sepertinya saya akan melemparkan satu pertanyaan: Ketika politik kembali kuat mengitari NU, apakah yang sedang dipertaruhkan hanya independensi organisasi, atau juga posisi ulama sebagai penentu arah jam’iyah?
Pertanyaan itu menemukan ruang yang lebih sharih dalam Bab IV, “Memantapkan Eksistensi Diri”, halaman 157–222. Kacung secara langsung menghadapkan pembaca pada “Khittah Vs Politik” di halaman 157. Di sinilah buku ini terasa relevan dengan kegaduhan pasca-Muktamar ke-35. Khittah tidak berarti NU harus menjadi organisasi yang steril dari politik. NU tetap hidup di tengah negara, kebijakan publik, pemilu, dan pergulatan kekuasaan. Persoalannya terletak pada batas: Apakah politik digunakan sebagai jalan memperjuangkan kepentingan masyarakat, atau organisasi justru terseret menjadi alat dari kepentingan politik tertentu? Muktamar ke-35 sendiri bahkan menetapkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik atau jabatan publik tertentu. Keputusan itu menunjukkan bahwa persoalan relasi NU dan politik masih dianggap penting untuk diatur secara kelembagaan.
Kelebihan buku Kacung terletak pada kemampuannya menyusun persoalan NU secara historis dan politis dalam satu alur. Ia tidak menjadikan khittah sebagai keputusan yang berdiri sendiri. Pembaca diajak memahami jalan panjang yang membuat keputusan tersebut menjadi masuk akal. Bagian “Refleksi Diri atas Perubahan” pada halaman 194 juga menarik karena memperlihatkan NU sebagai organisasi yang terus berhadapan dengan perubahan. Selain itu, dari sisi tata letak dan sampul buku, buku ini terbilang begitu menggiurkan pembaca untuk membuka dan membacanya. Pasalnya, sampul buku ini diwarnai biru dengan ornamen ombak yang mengartikan metafora dinamika NU: Kembali ke Khittah 1926 bukan berarti NU berhenti bergerak. Justru setelah kembali ke khittah, NU menghadapi gelombang baru: Hubungan dengan politik, negara, masyarakat, kader, dan perubahan zaman.
Kekurangannya terasa dari jarak zaman. Buku ini lahir dalam konteks Indonesia awal 1990-an, sehingga pembahasannya belum berhadapan dengan demokratisasi pasca-Reformasi, politik digital, oligarki, serta bentuk-bentuk baru hubungan organisasi masyarakat dengan kekuasaan. Namun justru keterbatasan temporal itu membuat buku ini menarik: Ia memberikan semacam cermin lama untuk melihat wajah persoalan yang terus berubah.
Syahdan, untuk membaca NU dengan perspektif yang berbeda, buku Kacung Marijan dapat dibandingkan dengan “NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru” karya Martin van Bruinessen. Jika Kacung lebih banyak menelusuri perjalanan NU dari akar keulamaan, keterlibatan dalam politik, hingga pencarian arah setelah Khittah, Bruinessen memberi perhatian lebih besar pada tradisi dan relasi kuasa yang membentuk dinamika internal NU. Keduanya bertemu pada satu hal: NU tidak pernah bisa dilepaskan dari perubahan sosial dan politik di sekitarnya.
Lalu, sejauh mana NU mampu menjaga jarak dari politik kekuasaan setelah kembali ke Khittah 1926? Buku Kacung memberi jawaban yang cukup jelas: menjaga jarak bukan berarti memutus hubungan dengan politik, melainkan mengubah posisi NU terhadap politik. Setelah pengalaman bersama Masyumi, menjadi partai, hingga bergabung dengan PPP, Khittah menjadi usaha untuk mengembalikan posisi ulama dan orientasi sosial-keagamaan NU. Hal itu terlihat dari pembahasan “Kembali ke Khittah 1926: Upaya Mengembalikan Posisi Ulama” pada halaman 132. Jika boleh diperjelas, Ulama kembali diposisikan sebagai pemegang otoritas kekuasaan tertinggi dalam segala bentuk kebijakan dan hal terkait lainnya yang bertautan dengan NU. Jika begitu, NU akan tetap menjadi ormas yang selalu membersamai dan membela hak-hak masyarakat yang kerap kali termarjinalkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Walakhir relevansi pertanyaan Quo Vadis NU? Dalam buku kacung agaknya dapat diamini setelah Muktamar ke-35. Selain Khittah dipahami sebagai larangan bagi NU untuk berpolitik praktis, Ia juga merupakan upaya menjaga agar NU tidak kehilangan orientasi dan kemandiriannya karena kepentingan politik tertentu. Karena itu, kedekatan dengan kekuasaan tidak otomatis menjadi persoalan. Tersebab, hal yang lebih penting adalah adanya kedekatan tersebut membuat NU kehilangan kemampuan untuk bersikap kritis dan menentukan arah berdasarkan kepentingan jam’iyah serta kemaslahatan umat. Atas dasar itu dan beberapa kalimat sebelumnya, agaknya buku “Quo Vadis Nu” ini layak untuk dibaca dan dicermati ulang. Selamat membaca!

Tidak ada komentar