Imsak dan Kisah Penentuan Waktu Sahur

waktu baca 3 menit
Minggu, 24 Apr 2022 15:29 0 14 Ansor Mesir

Ansormesir.org—Banyak masyarakat muslim Indonesia yang menganggap bahwa, ketika tiba waktu imsak dikumandangkan, berarti puasa sudah dimulai. Dan segala aktivitas yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri harus dijauhi. Padahal, jika diteliti lebih dalam lagi, waktu imsak bukanlah batas awal puasa yang sebenarnya. Akan tetapi, imsak sendiri berfungsi sebagai lampu kuning untuk mengingatkan para pelaku ibadah puasa bahwa waktu sahur akan segera habis, atau sebagai bentuk ihtiyath agar pelaku ibadah puasa tidak melewati batas sahur.

Dalil Waktu Imsak

Istilah imsak sendiri mulai masyhur di Mesir, pada bulan Ramadan 1262 H, jika kita konversikan ke dalam kalender Masehi, maka akan sesuai dengan bulan September 1846 M. Sementara pada zaman Nabi Muhammad SAW, konsep imsak sendiri sudah ada, namun tidak ada istilah khusus untuk menyebut hal itu. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit dalam hadis yang berbunyi:

عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسُّحُوْرِ؟ قَالَ قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً

Diriwayatkan dari Sahabat Zaid bin Tsabit RA, beliau berkata: “Pada suatu hari, kami menyantap hidangan sahur bersama Nabi SAW. Kemudian setelah beberapa saat, beliau salat subuh”. Anas bin Malik bertanya, “Berapa jeda waktu antara azan dengan sahur?” “Kira-kira rentang waktu membaca 50 ayat”. Jawab Sahabat Zaid bin Tsabit. (HR Bukhari).

Pada hakikatnya, meskipun sudah masuk waktu imsak kegiatan makan dan minum tidak dilarang. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

“Dan makanminumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, karena (waktu) fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) waktu malam”.

Dikatakan bahwa ayat di atas turun berkenaan dengan kisah salah satu sahabat Rasulullah SAW yang bernama Qais bin Shirmah, beliau adalah sahabat yang berprofesi sebagai petani. Suatu ketika, di bulan Ramadan, Qais pulang dari tempat bekerjanya untuk berbuka puasa dalam keadaan sangat lelah, lalu beliau bertanya kepada istrinya, “Adakah makanan untuk berbuka puasa?”. Namun pada saat itu sang istri tidak memiliki apapun untuk dihidangkan, “Maafkan aku, suamiku. Hari ini kita tidak punya makanan apapun, tunggulah sebentar, aku akan mencarikan makanan untukmu,” kata istri Qais. Lalu istri Qais pun pergi mencari makanan untuk suaminya, sementara Qais yang terlanjur kelelahan pun tertidur pulas sebelum menyantap makanan. Ketika sang istri datang dengan membawa makanan, ia melihat Qais sudah tertidur lelap, sang istri pun tidak tega untuk membangunkan suaminya. Keesokan harinya, Qais terbangun dari tidurnya, dalam keadaan belum membatalkan puasa. Akhirnya, ia ‘terpaksa’ berpuasa dalam keadaan perut kosong. Tubuh Qais pun lemas. Alhasil, ia pun pingsan. Selanjutnya, kejadian ini pun dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Dan tak beranjak lama setelah itu, turun-lah surah Al-Baqarah ayat 187 di atas.

Selain kisah Qais bin Shirmah tersebut, dikatakan juga bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan kisah sahabat Umar bin Khattab RA yang melakukan hubungan suami-istri pada malam hari bulan Ramadan. Setelah melakukan hubungan badan, beliau mandi sambil menangis dan mencela dirinya sendiri. Keesokan hari, beliau mengutarakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW sambil menyesali perbuatannya. Beberapa saat kemudian turunlah ayat ini yang menjelaskan bahwa hubungan suami-istri diperbolehkan di malam hari bulan Ramadan sampai terbit fajar.

Dari ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa, batas (sebenarnya) waktu sahur adalah pada saat fajar kedua terbit, atau waktu subuh. Namun alangkah baiknya, jika kita berhati-hati dan menyelesaikan sahur beberapa saat sebelumnya, yakni pada waktu imsak dikumandangkan. Wallahu a’lam.


Dari ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa, batas (sebenarnya) waktu sahur adalah pada saat fajar kedua terbit, atau waktu subuh.

Penulis: Gelar Washolil Autho’ (Mahasiswa Universitas Al-Azhar Jurusan Ushuluddin)

Editor: M. Yusron Wafi

Baca juga EssaiOpini dan Sastra dalam rubrik Selasar serta rubrik Mimbar.

Ansor Mesir

Admin Website Ansor Mesir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA